![]() ![]() Selain itu pengawasan terhadap wilayah adat dan praktek destruktif yang dilakukan oleh non-MHA juga dianggap menjadi ancaman yang dapat mengundang konflik sosial. Para petinggi dan sara MHA menyampaikan perlunya penguatan lembaga adat melalui program stimulan dan pelibatan mitra strategis dalam pengelolaan sumberdaya pesisir. Penguatan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung perlindungan adat dan budaya dari MHA merupakan aspirasi yang menjadi poin utama diskusi. Wakatobi yang dilaksanakan pada 18 Januari 2021 di Hotel Wakatobi, telah dibahas bagaimana keberadaan MHA sebagai aktor konservasi, tantangan sosial dan rencana pengembangan MHA. Melalui forum Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Untuk Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan di Kab. Selain itu kerjasama dengan lembaga vertikal seperti Balai Taman Nasional Wakatobi, forum pulau di Wakatobi dan organisasi mitra juga merupakan strategi penguatan MHA yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Wakatobi saat ini. Dalam eksekusinya, program-program ini melibatkan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sesuai UU No. Sebagai salah satu inisiatif pemberdayaan masyarakat pesisir, penguatan MHA ini dapat dijadikan sebagai upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan agar MHA mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari. ![]() Tujuan utama dari pengakuan tertulis MHA ini adalah untuk memberikan hak kolektif kepada MHA dalam pemanfaatan dan pembangunan sumberdaya pesisir berkelanjutan. Program perencanaan penyusunan Perbub untuk tujuh MHA yang belum ditetapkan sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi. ![]() 29 Tahun 2019) yang difasilitasi atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan WWF Indonesia. 45 Tahun 2018) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan terakhir MHA Sara Sarano Wali (Perbup Wakatobi No. 44 Tahun 2018) dan MHA Kawati Tomia (Perbup Wakatobi No. 49 Tahun 2017) yang difasilitasi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, MHA Barata Kahedupa (Perbup Wakatobi No. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan produk hukum Perbub MHA yakni MHA Kadiye Liya (Perbup Wakatobi No. Saat ini Pemerintah Kabupaten Wakatobi sudah mengidentifikasi adanya 11 (sebelas) masyarakat pesisir yang berpotensi untuk dikukuhkan sebagai MHA, dimana (4) empat diantaranya sudah memiliki Perbub.Įksistensi MHA di Wakatobi sudah dimulai dari pengakuan secara tertulis melalui Perbub Tahun 2017. Wakatobi sebagai kabupaten kepulauan secara sejarah tergabung dalam Kesultanan Buton dengan adat dan warisan budaya yang kaya. MHA didefinisikan sebagai sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Diantara ketiga karakteristik ini, MHA merupakan kelompok yang memiliki hak kolektif yang bisa diakui melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbub) sesuai aturan Permen-KP No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 1 Angka 33, 34 dan 35 menyatakan karakteristik masyarakat pesisir terdiri dari masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan MHA. Aktor utamanya adalah masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan kecil yaitu Masyarakat Bajo dan Masyarakat Hukum Adat (MHA). ![]() Angka ini menunjukan jumlah nelayan kecil di Kabupaten Wakatobi mendominasi sektor perikanan tangkap yang tersebar di empat pulau besar yaitu Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi mencatat proporsi nelayan kecil di Wakatobi pada tahun 2019 adalah 98%. Sektor ini telah berkontribusi kepada pembangunan dan pendapatan daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan nasional. Menurut data FAO tahun 2013, 70-80% pelaku perikanan di dunia dikategorikan sebagai perikanan skala kecil. Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Wakatobi: “Komitmen vs Tantangan” NOTE: THE TEXT HAS BEEN TRANSLATED BELOW. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |